7 Fakultas Kedokteran Tolak Rencana Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB — menyelenggarakan diskusi terbuka gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa yang Mereka Kritik?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak peralihan kontrol dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) karena mereka khawatir ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter & Kebalikannya
    Perpindahan banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di FK telah menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan, dinilai merusak keberlangsungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Mereka memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang berpotensi mengganggu keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan bebas dari intervensi negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad): “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes dilakukan tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB): “Perubahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Profesor dari Unhas & USU: Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan—berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Menurut staf ahli Menkes, pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan diterangkan sebagai upaya “memperkuat koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menganggap ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis: Otonomi kolegium terkait langsung dengan standar pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki peranan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah perlu seimbang — bukan dimonopoli oleh satu pihak saja.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dibawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Independensi diperlukan agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan sebagai upaya koordinasi; akademisi menyebutnya intervensi