Tujuh profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB — menyelenggarakan diskusi terbuka gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa yang Mereka Kritik?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak peralihan kontrol dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) karena mereka khawatir ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter & Kebalikannya
Perpindahan banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di FK telah menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan, dinilai merusak keberlangsungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Mereka memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh luar, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang berpotensi mengganggu keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan bebas dari intervensi negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes dilakukan tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Perubahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Profesor dari Unhas & USU: Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan—berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Menurut staf ahli Menkes, pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan diterangkan sebagai upaya “memperkuat koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menganggap ini sebagai bentuk intervensi yang dapat melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis: Otonomi kolegium terkait langsung dengan standar pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik: Perguruan tinggi harus tetap memiliki peranan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan pemerintah perlu seimbang — bukan dimonopoli oleh satu pihak saja.
Ringkasan Singkat
Masalah utama | Ringkasan |
Akuisisi Collegium | Dibawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
Risiko & Dampak | Independensi diperlukan agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal dan sebagai upaya koordinasi; akademisi menyebutnya intervensi |